Breaking News

Monday, February 13, 2012

PerMenPAN no 16 tahun 2009

profesi guru adalah sesuatu yang mulia, kita dapat baca dan tulis bahkan sampai sarjana juga karena guru – guru kita pantas dan wajarlah jika pemerintah berusaha untuk mensejahterakan profesi yang satu ini, mungkin secara garis besarnya adalah sertifikasi yang besarannya satu kali gaji (cukup besar)

namun dengan adanya perhatian pemerintah tentu banyak tuntutan yang harus dipenuhi oleh seorang guru baik dari cara pengajaran dan keprofesionalan dan menjalankan fungsi sebagai pendidik ! semua tertuang pada peraturan menteri PAN no 16 tahun 2009 disitu diatur tentang kepangkatan, ruang golongan dan PAK (penilaian angka kredit)

klik di sini untuk mendownload permenpan no 16 tahun 2009 

No comments:

Post a Comment

Designed Template By Blogger Templates - Redesigned By TIKSMP.ORG